Pemerintah, Klik Saja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan proses penyelidikan perkara a.n Muhyani seorang peternak kambing yang menikam Waldi pencuri yang mencuri Kambing miliknya.
Hal tersebut dilakukan setelah kejari serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Surat tersebut dikeluarkan setelah kejari serang melakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten pada Jumat (15/12).
Kejati Banten selaku yang memimpin gelar perkara mengatakan bahwa mereka sepakat untuk menghentikan perkara yang menimpa Muhyani. Ia juga mengatakan bahwa perkara tersebut tidak layak dinaikkan ke pengadilan.
Baca Juga: Kunjungi Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A, Jokowi Targetkan MRT Fase 2A Berfungsi Tahun 2027
"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an MUHYANI Bin SUBRATA tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kejati Banten Didik Farkhan.
Ia juga menjelaskan bahwa di dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP, orang yang melakukan pembelaan atas dirinya karena adanya serangan atau ancaman, maka orang tersebut tidak akan dipidana.
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa MUHYANI Bin SUBRATA selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,"imbuhnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan kesimpulan yang didapatkan dari gelar perkara, perkara yang dilakukan oleh Muhyani akan ditutup dan tidak akan dilakukan penuntutan.
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa MUHYANI Bin SUBRATA selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,"jelasnya.