- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Baca Juga: Ronaldo Kembali Cetak Gol, Al Nassr Menang Telak di Al Awwal Park Stadium
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga: Bungkam Napoli di Juventus Stadium, Juventus Kini Puncaki Klasemen Sementara Serie-A
Uang Rp 1 juta akan diberikan kepada siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 yang duduk di bangku SMA/SMK kelas 11 dan 12 jika masa sekolah empat tahun.
Adapun rincian nominal PIP Kemdikbud 2023 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Lanjutan Perkara BAKTI KOMINFO, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi
Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu
Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu