2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
Baca Juga: Harga Emiten Saham GOTO Anjlok Hingga 8 Persen, Tembus ke Bawah Level Rp100 Lagi
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Komoditas Timah PT Timah Tbk
7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
Uang bantuan PKH akan langsung cari ke rekening BRI, BNI, Mandiri dan BTN milik penerima atau lewat Kantor Pos. Pencairan PKH dilakukan 4 tahapan dalam setahun.
Nah, UMKM bisa menjadi salah satu penerima bantuan uang hingga Rp 3 juta jika memenuhi 5 kriteria di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Masik kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Bukan ASN, baik PPPK maupun PNS.
Baca Juga: Wuih! Provinsi Jawa Barat Kedatangan Wirausaha Muda Terbaik Bangka Belitung