KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang eksekusi barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses lelang yang telah dimulai persiapannya pada 21 Februari dan segera dilaksanakan pada 6 Maret 2025 mendatang merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan keuangan negara.
Untuk dapat memastikan proses yang transparan dan akuntabel, KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Sebagai bagian dari tahapan lelang, KPK mengadakan kegiatan ‘aanwijzing’ pengecekan langsung barang rampasan oleh calon peserta lelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta, Sabtu (1/3/2025).
Proses ini memberi kesempatan bagi calon pembeli untuk meninjau langsung kondisi fisik barang yang akan dilelang.
Maka dengan adanya aanwijzing, diharapkan calon peserta lelang dapat memperoleh informasi akurat tentang objek lelang, sehingga penawaran berjalan lebih terbuka dan terpercaya.
“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan lelang, termasuk aanwijzing, dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi dalam lelang dengan keyakinan bahwa proses ini berjalan secara adil dan profesional,” ungkap Anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Jozua Mamoto,pada Sabtu (1/3/2025).
Benny juga menekankan bahwa calon pembeli tidak perlu meragukan kualitas barang yang dilelang.
Barang rampasan yang disimpan di Rupbasan KPK telah dirawat dengan baik untuk memastikan nilainya tetap terjaga.
“Kami menyaksikan bagaimana sistem pengamanan yang sangat baik di sini. Upaya yang dilakukan untuk menjaga nilai barang rampasan ini sangat penting, karena jangan sampai barang yang awalnya bernilai tinggi menjadi turun drastis saat dilelang. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi tata laksana dan pengelolaan di sini yang sangat transparan dan terorganisir,” ujarnya.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menekankan pentingnya aanwijzing dalam memberikan kesempatan bagi calon peserta lelang untuk menilai langsung kondisi barang.
Maka dengan demikian, peserta dapat memperoleh barang berkualitas dengan harga kompetitif, sekaligus mendukung pemulihan aset negara.
“Lelang ini merupakan salah satu sumber kas negara untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kontribusinya cukup besar, yakni mencapai 40 persen-50 persen dari PNBP yang didapatkan dari pengenaan bea lelang atas kegiatan jual-beli yang dilakukan. Sebagian besar calon peserta lelang menyebutkan bahwa harga barang kami lebih murah dibandingkan harga pasaran, tetapi ada juga beberapa barang yang nilainya setara dengan harga pasar,” ungkapnya.
Mungki berharap proses lelang ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi serta pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel.