KLIK SAJA - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Agung Wicaksono, menjelaskan update mengenai sejumlah proyek di IKN yang telah melakukan groundbreaking tetapi belum memulai pembangunan secara menyeluruh.
Agung menerangkan bahwa setiap investor yang melakukan groundbreaking telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Lahan dengan Otorita IKN.
Dalam PKS ini, tercantum rencana pembangunan yang mencakup segala tahapan dan jadwal proyek.
Baca Juga: Keras dan Tegas! Donald Trump Hapus Data Medis Kaum LGBT di AS
Salah satu poin terpentingnya adalah kewajiban investor memulai pembangunan paling lambat 18 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
“Investor yang sudah groundbreaking memiliki jadwal pembangunan yang jelas dalam PKS. Saat ini, ada yang masih dalam tahap desain, ada yang sudah mulai membangun, dan beberapa bahkan sudah menyelesaikan pembangunan serta mulai beroperasi. Jadi semuanya berjalan sesuai timeline,” ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (1/2/2025).
Ia menegaskan bahwa fleksibilitas dalam jadwal ini diperlukan untuk memastikan kualitas proyek, mulai dari desain hingga pelaksanaannya. Otorita IKN juga terus memantau kemajuan setiap proyek agar tetap sesuai dengan target.
Agung Wicaksono turut menambahkan, fokus pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saat ini adalah WP 1A yang infrastrukturnya sudah siap.
Agung juga menyatakan bahwa minat investor yang telah melakukan groundbreaking sudah meluas ke Wilayah Pengembangan 1B dan 1C, meskipun infrastruktur dasar di area tersebut masih dalam proses untuk dibangun.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menilai terkait anggaran APBN Rp 48,8 triliun yang dikucurkan Presiden Prabowo Subianto untuk kelanjutan pembangunan IKN, dimana anggaran tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan sejumlah pembangunan di periode 2025-2029.
Selain itu, anggaran tersebut juga pastinya akan digunakan untuk memelihara serta mengelola prasarana dan sarana di IKN yang sudah selesai.
“Jadi dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sekarang menyerahkan pada Otorita IKN untuk kami kelola dan kami pelihara,” ungkap Basuki Hadimuljono.
Pada kesempatan lain, Dewan Penasehat Forum Komunikasi Pengusaha IKN (FKP-IKN) Sony Subrata menjelaskan, ada sejumlah proyek di IKN yang sudah diselesaikan oleh investor dan masih ada yang dalam proses pembangunan.
Hal ini disebabkan menurut Sony dikarenakan, semua proyek pembangunan di IKN merupakan pekerjaan besar yang sangat kompleks.