Perlu Diingat! Punya Catatan Jelek dalam Slik OJK Bisa Gagal Pengajuan Pinjaman KUR Bank BRI 2024

photo author
Agung Yudhistira, Klik Saja
- Rabu, 17 April 2024 | 06:08 WIB
Punya Catatan Jelek dalam Slik OJK Bisa Gagal Pengajuan Pinjaman KUR Bank BRI 2024 (Pixabay/@Robert Lens)
Punya Catatan Jelek dalam Slik OJK Bisa Gagal Pengajuan Pinjaman KUR Bank BRI 2024 (Pixabay/@Robert Lens)

Bunga Ringan untuk Debitur Baru

Salah satu keuntungan besar dari program KUR BRI 2024 adalah bunga yang ringan, terutama bagi debitur yang baru pertama kali mengajukan pinjaman KUR Kecil.

Tentunya hanya dengan tingkat bunga hanya 6 persen per tahun, program ini memberikan insentif yang signifikan bagi UMKM untuk mengembangkan usaha mereka tanpa harus terbebani oleh bunga yang tinggi.

Baca Juga: Dalam Misi Proyek NASA Pengembalian Sampel Planet Mars Hadapi Tantangan Besar, Diklaim Memakan Dana Fantastis

Namun, perlu diperhatikan bahwa bagi debitur yang telah mengajukan pinjaman lebih dari sekali, tingkat bunga akan naik seiring dengan jumlah pinjaman yang diajukan.

Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi para debitur yang merencanakan pinjaman lebih dari sekali dalam program KUR BRI.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk ASN maupun Honorer Instansi Pemprov Babel, Pj Gubernur Syafrizal Titipkan Pesan Khusus Saat Apel Pagi

Persyaratan Pengajuan

Untuk dapat mengajukan pinjaman KUR BRI 2024, debitur harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun bagi para pelaku UMKM maupun nasabah bank BRI dalam mengajukan pinjaman dapat memenuhi beberapa persyaratan tersebut antara lain:

Baca Juga: Rebranding Redmi yakni Poco Bakal Jajal Produk Teknologi Tablet, Diperkirakan dengan Harga Terjangkau

- Sudah melakukan usaha produktif minimal selama 6 bulan.

- Tidak menerima kredit perbankan kecuali untuk keperluan usaha.

- Memiliki syarat administrasi yang lengkap,

- termasuk izin usaha mikro kecil (IUMK) atau perizinan yang sejenis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Yudhistira

Sumber: KUR BRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X