Hanya Daftar Pakai 3 Kanal di Bawah Ini, Siswa Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Bisa Cair dan Dapatkan Uang 2 Juta

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Senin, 1 Januari 2024 | 13:10 WIB
Hanya Daftar Pakai 3 Kanal di Bawah Ini, Siswa Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Bisa Cair dan Dapatkan Uang 2 Juta (Foto: Ist)
Hanya Daftar Pakai 3 Kanal di Bawah Ini, Siswa Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Bisa Cair dan Dapatkan Uang 2 Juta (Foto: Ist)

- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

- Mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin

- Meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan warga miskin

Baca Juga: Kalian Wajib Tau! Inilah Beberapa Tradisi Perayaan Natal di Beberapa Negara

Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk dapat uang Rp 2 juta dari Bansos PKH 2024 ini, yakni sebagai berikut:

1. Mengajukan diri ke kantor kepala desa

2. Mendaftar online di link Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disediakan pemerintah daerah setempat

3. Mendaftar online melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Baca Juga: Tanpa Orang Tuanya Penemuan Bayi Kembali Terjadi di Pangkalpinang

Lantas, program apa yang didaftarkan oleh siswa sehingga bisa dapat uang Rp 2 juta tanpa cek PIP Kemdikbud 2023 kapan cair dan tanpa cek penerima di laman resminya?

Bantuan uang Rp 2 juta ini berasal dari Bansos PKH dari Kementerian Sosial RI (Kemensos) untuk anak sekolah yang cair secara bertahap, setiap tiga bulan sekali.

Ada 7 kategori penerima Bansos PKH, 3 di antaranya adalah anak SD, SMP, hingga SMA yang dapat uang Rp 900 ribu - Rp 2 juta.

Siswa bisa daftar Bansos PKH melalui 3 kanal di atas untuk dapat uang hingga Rp 2 juta, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah, yakni dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS.

Baca Juga: Usai Ungkap Kasus Sabu Seberat 4 Kg, Tim Gabungan Polresta Pangkalpinang Amankan 150 Botol Minum Beralkohol Kategori C

Bantuan uang Rp 2 juta ini tidak cair ke beberapa golongan siswa berikut ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X