Adapun agar bisa menjadi penerima PKH atau pun BPNT 2023, pelaku UMKM dan masyarakat lain harus memenuhi syarat, di antaranya:
1. WNI pemilik KTP;
2. Tergolong miskin atau rentan miskin;
Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Wakil Indonesi di Hari Kedua HSBC BWF World Tour Finals 2023
3. Bukan ASN, anggota TNI dan Polri;
4. Terdata di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH atau BPNT.
Buat UMKM bisa cek penerima uang Rp 400 ribu bantuan dari pemerintah non BPUM 2023 dengan cara berikut:
Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam : Barcelona Kalah Lagi, City Menang Walaupun Turunkan Lapis Kedua
1. Buka link resminya Cek Bansos Kemensos, bisa lewat browser di HP.
2. Temukan halaman "Pencarian Data PM Bansos”.
3. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan yang sesuai dengan data KTP.
Baca Juga: Jojo Ikuti Jejak Ginting, Berhasil Amankan Match Perdana HSBC World Tour Finals 2023
4. Ketik nama penerima lengkap sesuai KTP.
5. Isikan huruf kode sama seperti sistem.
6. Klik "Cari Data”.
Sumber: UMKM