Hanya Perlu Input NIK dan NISN, Begini Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP Desember 2023 di Laman Resminya

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Rabu, 13 Desember 2023 | 18:00 WIB
Hanya Perlu Input NIK dan NISN, Begini Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP Desember 2023 di Laman Resminya (Foto: ist)
Hanya Perlu Input NIK dan NISN, Begini Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima PIP Desember 2023 di Laman Resminya (Foto: ist)

Pemerintah, Klik Saja - Hanya perlu kami input NIK dan NISN di laman resminya PIP Kemdikbud untuk cek daftar nama penerima PIP pada Desember 2023 serta simak update pencairan PIP di sini.

Sebelumnya, diketahui pemerintah melalui Kemdikbud masih akan mencairkan PIP hingga akhir tahun ini pada bulan Desember 2023 diperkirakan jadi bulan terakhir pencairan.

Lantas itu, berikutnya bantuan dari pemerintah berupa PIP merupakan salah satu bantuan untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat.

Baca Juga: Hadiri Pembinaan Petani di Pekalongan, Ini Janji Jokowi!

Baca Juga: Dua Kategori Ini Bisa Dapat BLT Rp 750 Ribu, Termasuk juga Para Pelaku UMKM Bisa Cairkan Desember 2023 Tanpa Isi NIK

Uang bantuan bisa dipakai untuk berbagai hal keperluan sekolah.

Rencananya, untuk tahun 2023 Kemdikbud mengalokasikan PIP untuk 17,2 juta siswa melalui program bantuan BLT termasuk PIP Kemdikbud.

Baca Juga: Usai Musim Kemarau Panjang Melanda, Terbitlah BLT El Nino yang Bisa Dirimu Cairkan Bulan Desember 2023

Nah, update pencairan untuk saat ini melalui link resminya PIP Kemdikbud ditaksir sudah 18,1 jutaPIP sudah disalurkan atau melebihi alokasi.

BLT PIP diberikan ke siswa SD sederajat sebesar Rp 450 ribu, siswa SMP sederajat Rp 750 ribu, siswa SMA dan SMK Rp 1 juta.

Uang bantuan PIP Kemdikbud 2023 diberikan langsung ke rekening SimPel BRI, BNI atau BSI milik siswa.

Baca Juga: Apri/Fadia Menangi Laga Perdana Mereka di HSBC World Tour Finals 2023

Penerima PIP adalah siswa pemegang KIP; siswa dari keluarga miskin atau keluarga rentan miskin; dan siswa dengan pertimbangan khusus, seperti:

- Dari keluarga peserta PKH atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. 

- Berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial atau panti asuhan; terkena dampak bencana alam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X