Para UMKM Bisa Dapat Hanya Klik Link yang Tersedia Disini! Selengkapnya Info Terkait BLT Bukan BPUM

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Selasa, 12 Desember 2023 | 21:00 WIB
Para UMKM Bisa Dapat Hanya Klik Link yang Tersedia Disini! Selengkapnya Info Terkait BLT Bukan BPUM (Foto: Ist)
Para UMKM Bisa Dapat Hanya Klik Link yang Tersedia Disini! Selengkapnya Info Terkait BLT Bukan BPUM (Foto: Ist)

Pemerintah, Klik Saja - Kabar baik datang langsung dengan bantuan Rp 750 ribu cair ke UMKM golongan berikut ini pada Desember 2023 bukan BPUM.

Begini cara cek daftar terkait informasi penerima BLT ke link yang tersedia dalam artikel dibawah ini.

Pelaku UMKM memiliki kesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah pada Desember 2023 ini, tapi bukan BPUM karena sudah tidak ada programnya.

Baca Juga: Perlu Diingat Bukan Lagi Bansos Sembako! Melainkan Ini yang Bakal Dicairkan Januari Hingga Juni 2024

Baca Juga: Kurir Sempat Melawan! Sabu Seberat 5 Kg Berhasil Diamankan Tim Gabungan Polresta Pangkalpinang

Bantuan berupa uang Rp 750 ribu bisa didapatkan pelaku UMKM dari Program Keluarga Harapan atau PKH yang disalurkan Kemensos.

Sehingga, UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 750 ribu ini harus masuk dalam golongan keluarga penerima PKH.

Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Perlu Penguatan Regulasi UU Guna Pemberantasan Korupsi

Selain itu, di dalam keluarga pelaku UMKM pun harus terdapat anggota keluarga ibu hamil atau nifas maupun anak usia dini usia 0-6 tahun.

Ketahui, dalam PKH terdapat 7 jenis bantuan, setiap keluarga bisa dapat 4 di antaranya. Detail 7 bantuan PKH sebagai berikut:

Baca Juga: Nekat Lakukan Pencurian Perhiasan Emas, Tiga WNA Berhasil Diamankan Tim Gabungan Polda Babel

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Sumber: Cek Bansos Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X