"Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," sambungnya.
Ruben Resmi Jadi Tersangka dalam Perkara Rp3,5 Miliar
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Status tersebut diumumkan pada 20 Agustus 2026 dan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penipuan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penanganan perkara serta mengumpulkan keterangan dan bukti.
Ruben juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Dalam proses hukum yang berjalan, Ruben dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ruben Akui Belum Menemukan Titik Temu
Di tengah proses hukum tersebut, Ruben Onsu menyampaikan sikapnya melalui akun Instagram pribadinya @ruben_onsu.
Ruben meminta maaf atas kegaduhan yang muncul setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Ia juga mengatakan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi yang dijembatani oleh seorang rekannya.
Upaya tersebut dilakukan untuk meluruskan informasi sekaligus mencari penyelesaian antara pihak-pihak yang terlibat.
Namun, menurut Ruben, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan atau titik temu.
Hingga kini, proses hukum tetap berjalan sementara Ruben menyatakan persoalan tersebut ingin diselesaikan secara kekeluargaan.
"Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayyun melalui teman kami, tapi memang belum menemukan titik temu," ujar Ruben melalui unggahan Instagram pribadinya @ruben_onsu, pada Sabtu, 22 Agustus 2026.