KLIK SAJA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas III Labuan Bajo memberikan penjelasan terkait kapal yang membawa rombongan artis ke Pulau Padar.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah Jessica Mila bersama keluarga dan sahabatnya, Merdi Octav Sahetapy, membagikan momen liburan di Pulau Padar pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan karena pada periode yang sama terdapat larangan pelayaran menuju kawasan tersebut.
KSOP Labuan Bajo sebelumnya telah menerbitkan maklumat mengenai larangan pelayaran pada 7 hingga 10 Agustus 2026.
Larangan itu dikeluarkan karena kondisi cuaca berpotensi buruk dan dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
Karena itu, perjalanan kapal rombongan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelayaran yang telah diumumkan.
KSOP Panggil Tiga Nakhoda Kapal
KSOP Labuan Bajo mengambil langkah pemeriksaan terhadap sejumlah nakhoda kapal yang diduga melakukan pelanggaran Notice to Marine (NTM).
Sebanyak tiga nakhoda dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait perjalanan menuju kawasan Pulau Padar.
Mereka berasal dari kapal wisata King Nepthune, Sea Safari, serta yacht Grand Maloekoe.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah masing-masing kapal benar-benar melanggar ketentuan pelayaran yang berlaku selama periode larangan.
KSOP kemudian menyatakan salah satu nakhoda terbukti melakukan pelanggaran setelah menjalani pemeriksaan.
“KSOP Labuan Bajo telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap satu nakhoda dan dinyatakan bersalah,” tulis keterangan dari pihak KSOP melalui unggahan di Instagram resminya, dikutip pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Nakhoda Yacht Maloekoe Diberi Sanksi
Nakhoda kapal yang dinyatakan bersalah mendapatkan tindakan tegas dari KSOP Labuan Bajo.