KLIK SAJA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pengusaha, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Tim Penyidik sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Menurut Rudi, penyidik memeriksa sepuluh orang pada hari yang sama, termasuk kedua pengusaha tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Iya (diperiksa)," kata Rudi kepada awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.
Sekilas Perkara Dugaan TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga: Polemik Audit BPKP dalam Kasus Korupsi, Pakar Minta Evaluasi Metodologi dan Kepastian Hukum
Penetapan tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penyidikan baru dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti tersebut antara lain berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan terkait pengalihan perkara dugaan korupsi dan TPPU lainnya.
Tan Kian Pernah Muncul dalam Sejumlah Perkara Korupsi
Tan Kian dikenal sebagai pendiri Century Properties Group Indonesia.
Sebelum diperiksa dalam perkara TPPU, ia juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan tiga perkara korupsi.