"Korban menyampaikan perbuatan itu dilakukan ada di luar, ada di rumah saat sepi. Di luar itu infonya dilakukan di semak-semak dan terduga pelaku mengakui apa yang dituduhkan oleh anaknya," papar Rina.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku sudah tidak mengingat jumlah pasti kejadian yang dialaminya.
"Untuk berapa kalinya, korban sudah tidak ingat. Pokoknya berkali-kali," sambungnya.
Bagaimana Proses Hukum Kasus Ayah Diduga Setubuhi Anak di Samarinda?
Pihak keluarga diketahui melaporkan dugaan kasus ini kepada kepolisian pada 25 Juli 2026.
Baca Juga: GIIAS 2026 Resmi Dibuka, Begini Cara ke ICE BSD Naik KRL, MRT, Shuttle Bus, dan Transportasi Umum
Setelah laporan diterima, korban, keluarga, dan terduga pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.
Korban juga telah menjalani asesmen serta mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
"Kasus ini sebenarnya sudah mendapatkan asesmen dari UPTD PPA Kota Samarinda dan Insya Allah korban akan mendapatkan pendampingan, baik pendampingan hukum maupun pendampingan psikologis," terang Rina.
"Kemarin malam ini kami hanya mendampingi keluarga, sedangkan proses hukum dan penanganan korban dilakukan oleh UPTD PPA bersama kepolisian," tandasnya.
Proses hukum kasus ayah diduga setubuhi anak kandung di Samarinda kini masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***