Berdasarkan aturan tersebut, KPK dapat mengambil alih penanganan perkara apabila terdapat kondisi tertentu, termasuk adanya laporan masyarakat bahwa dugaan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
Karena itu, keputusan pengambilalihan tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang telah diatur.
Selama syarat tersebut belum terpenuhi, penanganan perkara tetap berada pada aparat penegak hukum yang berwenang.***