Prinsip koordinasi antarlembaga tetap menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
KPK Menilai Polri dan Kejaksaan Akan Bekerja Profesional
Asep juga menyinggung perbedaan mekanisme penanganan perkara di KPK dibandingkan institusi lain.
“Karena mereka dalam penanganan perkaranya kan ada dua ini gitu ya, dua atap. Kalau di KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksanya ada di dalam satu lembaga, kan seperti itu,” imbuhnya.
Ia kemudian menegaskan keyakinannya terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.
“Kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya dengan profesional gitu, sehingga pelaksanaannya akan berjalan baik dan lancar,” jelasnya.
Penilaian tersebut menjadi dasar bahwa KPK masih memberikan kepercayaan kepada institusi yang menangani perkara.
Dengan demikian, proses hukum diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK Tidak Bisa Mengambil Alih Hanya Berdasarkan Dugaan
Menurut Asep, KPK tidak dapat mengambil alih sebuah perkara hanya karena muncul anggapan bahwa kasus akan mandek. Keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa ‘Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet’, itu kan asumsi,” ujar Asep.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pengambilalihan perkara tidak dilakukan berdasarkan opini atau dugaan semata.
KPK tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum tetap objektif dan akuntabel.
Ada Tahapan Hukum Sebelum KPK Mengambil Alih Kasus
Asep menjelaskan bahwa pengambilalihan perkara harus melalui sejumlah tahapan.
“Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2,” terang Asep lagi.
Ia juga memastikan bahwa KPK bekerja sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Kabar Kaltim- Sulteng! Catat Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Kencana 5 Rute Balikapapan – Palu (Donggala) PP Edisi 15 – 29 Juli 2026
Kabar Maluku! Catat Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 34 Periode 10 – 22 Juli 2026 Rute Ambon – Banda – Tual – Molu – Sofyanin – Larat – Saumlaki
Jelajah Sangihe! Catat Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 109 Periode 13 – 17 Juli 2026 Rute Tahuna – Kawaluso – Matutuang – Kawio – Peta – Bitung
Eksplor Maluku! Cek Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 80 Periode 13 – 27 Juli 2026 Rute Ambon – Tehoru – Kelimuri – Geser – Bula – Kesui - P. Tior
Jelajah Madura – NTB! Cek Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 74 Periode 13 – 23 Juli 2026 Rute Kalianget – Kangean – Sapeken – Celukan Bawang – Bima