Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Mengapa KPK Tidak Turun Tangan?

photo author
- Selasa, 14 Juli 2026 | 17:09 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Mengapa KPK Tidak Turun Tangan? (Jampidsus Febrie Adriansyah sempat membantah terkait dengan blackout Sumatera. (Dok. Kejaksaan Agung RI))
Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Mengapa KPK Tidak Turun Tangan? (Jampidsus Febrie Adriansyah sempat membantah terkait dengan blackout Sumatera. (Dok. Kejaksaan Agung RI))

Prinsip koordinasi antarlembaga tetap menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

KPK Menilai Polri dan Kejaksaan Akan Bekerja Profesional

Asep juga menyinggung perbedaan mekanisme penanganan perkara di KPK dibandingkan institusi lain.

“Karena mereka dalam penanganan perkaranya kan ada dua ini gitu ya, dua atap. Kalau di KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksanya ada di dalam satu lembaga, kan seperti itu,” imbuhnya.

Ia kemudian menegaskan keyakinannya terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.

“Kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya dengan profesional gitu, sehingga pelaksanaannya akan berjalan baik dan lancar,” jelasnya.

Penilaian tersebut menjadi dasar bahwa KPK masih memberikan kepercayaan kepada institusi yang menangani perkara.

Dengan demikian, proses hukum diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK Tidak Bisa Mengambil Alih Hanya Berdasarkan Dugaan

Menurut Asep, KPK tidak dapat mengambil alih sebuah perkara hanya karena muncul anggapan bahwa kasus akan mandek. Keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Kabar NTT! Simak Lengkap Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Kupang – Waingapu – Lombok – Surabaya PP Periode 15 Juli – 1 Agustus 2026

“Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa ‘Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet’, itu kan asumsi,” ujar Asep.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pengambilalihan perkara tidak dilakukan berdasarkan opini atau dugaan semata.

KPK tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum tetap objektif dan akuntabel.

Ada Tahapan Hukum Sebelum KPK Mengambil Alih Kasus

Asep menjelaskan bahwa pengambilalihan perkara harus melalui sejumlah tahapan.

“Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2,” terang Asep lagi.

Ia juga memastikan bahwa KPK bekerja sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X