nasional

Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Mengapa KPK Tidak Turun Tangan?

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:09 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Mengapa KPK Tidak Turun Tangan? (Jampidsus Febrie Adriansyah sempat membantah terkait dengan blackout Sumatera. (Dok. Kejaksaan Agung RI))

KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait tidak terlibatnya lembaga antirasuah tersebut dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Berikut sejumlah penjelasan yang disampaikan KPK.

Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam dugaan kasus korupsi.

Dugaan tindak pidana tersebut meliputi perkara PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Setelah itu, penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa KPK belum masuk dalam proses penanganan perkara.

Mekanisme penanganan kasus tetap mengikuti kewenangan aparat penegak hukum yang menanganinya.

KPK Menghormati Penanganan Kasus oleh Aparat Penegak Hukum

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Program Ganti Atap Rumah Wartawan SKI, Promedia Group, dan Alduro yang Kini Bantu Editor elbaitsukabumi.com

Menurutnya, setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menangani perkara korupsi.

“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya,” ucap Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK tetap memberikan ruang kepada institusi lain untuk menjalankan proses hukum sesuai kewenangannya.

Selama penanganan berjalan sesuai aturan, KPK tidak serta-merta mengambil alih perkara.

Halaman:

Tags

Terkini