KLIK SAJA - Kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi perhatian publik.
Penanganan perkara yang telah berlangsung sejak Desember 2025 kini disebut memasuki tahap penting.
Kepolisian menyatakan proses penyidikan telah berjalan dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara.
Di sisi lain, Kementerian Agama juga menyampaikan perkembangan mengenai upaya mediasi yang dilakukan pihak pondok pesantren.
Berikut 5 perkembangan terbaru dari kasus tersebut.
1. Polisi Sebut Kasus Segera Memasuki Tahap Penetapan Tersangka
Penyidikan kasus dugaan pembakaran tiga santri disebut telah memasuki tahap akhir sebelum penetapan tersangka.
Kepolisian memastikan berbagai tahapan penyidikan telah dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Langkah selanjutnya adalah menggelar perkara sebagai bagian dari proses hukum.
Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena kasus telah ditangani sejak 13 Desember 2025.
“Proses hukumnya semua sudah kami lakukan kegiatan penyidikan dan Insya Allah di hari Kamis akan dilakukan gelar perkara,” ucap Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja kepada awak media pada Selasa, 7 Juli 2026.
2. Gelar Perkara Akan Menjadi Dasar Penetapan Tersangka