nasional

Kronologi Pengakuan Mantan Rekan Bos Hanania Travel, Dari Jual BMW hingga Dugaan Penjiplakan Konsep Travel Milenial

Senin, 1 Juni 2026 | 19:55 WIB
Kronologi Pengakuan Mantan Rekan Bos Hanania Travel, Dari Jual BMW hingga Dugaan Penjiplakan Konsep Travel Milenial (Bos Hanania Travel, Farhan alias ASF yang kini jadi tersangka kasus penipuan uang jemaah umrah. (Threads/dwiutariri))

Setelah kondisi umrah mulai kembali normal, Farhan mendirikan Hanania Travel.

Alfachmi mengaku terkejut ketika memeriksa legalitas perusahaan tersebut.

Menurutnya, Hanania Travel menggunakan PT Khazanah Tamma International yang sebelumnya dibangun bersama.

Ia menyebut saat itu dirinya masih tercatat sebagai Komisaris Utama dalam perusahaan tersebut.

Alfachmi menilai penggunaan PT tersebut dilakukan tanpa persetujuannya.

“Tapi betapa kagetnya saya saat mengecek legalitas Hanania. Ternyata, Farhan menggunakan PT Khazanah Tamma International untuk menjalankan Hanania,” ungkapnya.

Baca Juga: Informasi Lengkap Bus PO Rosalia Indah Rute Solo – Yogyakarta – Purworejo – Kebumen – Gombong – Maos – Cilacap Edisi 1–15 Juni 2026

RAWAHEL dan Konsep Travel Sunnah Milenial Disebut Dijiplak

Alfachmi mengaku sempat berencana membangun bisnis travel umrah sendiri setelah kerja sama mereka berakhir.

Ia mengaku beberapa kali berdiskusi dengan Farhan mengenai konsep yang akan digunakan dalam bisnis tersebut.

Namun ketika seluruh persiapan mulai matang, komunikasi dengan Farhan disebut semakin sulit dilakukan.

Tidak lama setelah dirinya mundur dari perusahaan, Hanania Travel meluncurkan sister brand bernama RAWAHEL.

Nama tersebut, menurut Alfachmi, merupakan brand yang sudah mereka rancang bersama sejak tahun 2020.

“Sakitnya, tak lama setelah saya mundur, Hanania tiba-tiba meluncurkan sister brand baru mereka. Namanya? RAWAHEL, menggunakan nama brand yang dulu kami rancang bersama di tahun 2020 dan konsepnya sama persis, 100 persen menjiplak konsep Travel Sunnah Milenial yang saya ceritakan ke Farhan saat meeting,” paparnya lagi.

Sementara mengenai kasus Hanania Travel, Farhan dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini