nasional

Sidang PK Bella Puspita Sari di Semarang Ungkap Dugaan Kejanggalan Audit dan Selisih Kerugian Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 | 07:50 WIB
Sidang PK Bella Puspita Sari di Semarang Ungkap Dugaan Kejanggalan Audit dan Selisih Kerugian Perusahaan

KLIK SAJA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan penggelapan yang menjerat mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari, kembali menjadi sorotan publik di Semarang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam audit investigatif perusahaan.

Sorotan utama muncul pada dalil kerugian perusahaan senilai Rp2,8 miliar yang disebut tidak sesuai dengan data rekening koran.

Selain itu, proses audit dan prosedur investigasi juga dipertanyakan karena dinilai tidak memenuhi standar profesional akuntan publik.

Saksi Ahli Sebut Audit Investigatif Tidak Sesuai Standar

Dalam sidang PK tersebut, kuasa hukum Bella menghadirkan saksi ahli Drs Soekamto yang merupakan tim penyusun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Jasa Investigasi.

Baca Juga: Transparansi Retribusi Sampah di Kota Semarang Kini Diperkuat Lewat Pembayaran Digital dan Aplikasi Go Sampah

Ia menilai proses audit investigatif yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) berinisial SW tidak sesuai prosedur SPAP.

“Yang pertama, prosedur investigasi yang dilakukan tidak sesuai prosedur SPAP,” kata Soekamto.

Ia juga menyoroti sistematika laporan hingga pemberian judul laporan hasil investigasi yang dianggap tidak sesuai standar.

Menurutnya, hal itu membuat validitas laporan perlu dipertanyakan karena data seharusnya akurat dan dapat dipercaya.

Pendapat ahli tersebut menjadi salah satu poin penting yang diajukan pihak Bella dalam sidang PK di PN Semarang.

Nilai Kerugian Rp2,8 Miliar Disebut Tidak Sinkron dengan Rekening Koran

Salah satu poin paling disorot dalam sidang adalah dugaan ketidaksesuaian angka kerugian perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini