nasional

Sempat Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, Gus Yaqut Kini Kembali ke Rutan KPK, Publik Soroti Status Penahanan Kasus Kuota Haji

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:17 WIB
Sempat Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, Gus Yaqut Kini Kembali ke Rutan KPK, Publik Soroti Status Penahanan Kasus Kuota Haji (Menyoroti penuturan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke Rutan KPK setelah sebelumnya menjadi tahanan rumah. (Instagram.com/@gusyaqut))

KLIK SAJA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 24 Maret 2026.

Sebelumnya, eks Menag tersebut sempat menjalani pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah selama momen Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut menuai perhatian publik karena dinilai cukup jarang terjadi dalam kasus yang sedang berjalan di KPK.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan dan tetap sesuai prosedur hukum.

Baca Juga: Diduga Ikuti Google Maps, Puluhan Kendaraan Nyasar ke Jalan Sawah Saat Cari Tol Purwomartani Sleman hingga Warga Turun Tangan Membantu

Berikut kronologi Gus Yaqut yang sempat menjadi tahanan rumah hingga akhirnya kembali ke Rutan KPK.

KPK Alihkan Status Penahanan Menjadi Tahanan Rumah

Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas sempat dialihkan oleh KPK menjadi tahanan rumah.

Keputusan tersebut diambil setelah ia menjalani penahanan di rutan selama sekitar tujuh hari.

Pengalihan jenis penahanan itu disebut berkaitan dengan kebutuhan proses penyidikan.

Kebijakan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena waktunya berdekatan dengan momen Lebaran.

Baca Juga: Kebijakan WFH Setelah Lebaran 2026 Dikaitkan Lonjakan Harga Minyak Dunia akibat Konflik Iran vs Barat, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Global

KPK menilai perubahan status tetap berada dalam kewenangan penyidik.

Langkah ini juga diklaim tidak menghambat jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman:

Tags

Terkini