KLIK SAJA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 24 Maret 2026.
Sebelumnya, eks Menag tersebut sempat menjalani pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah selama momen Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut menuai perhatian publik karena dinilai cukup jarang terjadi dalam kasus yang sedang berjalan di KPK.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan dan tetap sesuai prosedur hukum.
Berikut kronologi Gus Yaqut yang sempat menjadi tahanan rumah hingga akhirnya kembali ke Rutan KPK.
KPK Alihkan Status Penahanan Menjadi Tahanan Rumah
Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas sempat dialihkan oleh KPK menjadi tahanan rumah.
Keputusan tersebut diambil setelah ia menjalani penahanan di rutan selama sekitar tujuh hari.
Pengalihan jenis penahanan itu disebut berkaitan dengan kebutuhan proses penyidikan.
Kebijakan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena waktunya berdekatan dengan momen Lebaran.
KPK menilai perubahan status tetap berada dalam kewenangan penyidik.
Langkah ini juga diklaim tidak menghambat jalannya proses hukum yang sedang berjalan.