Sempat Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, Gus Yaqut Kini Kembali ke Rutan KPK, Publik Soroti Status Penahanan Kasus Kuota Haji

photo author
- Rabu, 25 Maret 2026 | 06:17 WIB
Sempat Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, Gus Yaqut Kini Kembali ke Rutan KPK, Publik Soroti Status Penahanan Kasus Kuota Haji (Menyoroti penuturan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke Rutan KPK setelah sebelumnya menjadi tahanan rumah. (Instagram.com/@gusyaqut))
Sempat Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, Gus Yaqut Kini Kembali ke Rutan KPK, Publik Soroti Status Penahanan Kasus Kuota Haji (Menyoroti penuturan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke Rutan KPK setelah sebelumnya menjadi tahanan rumah. (Instagram.com/@gusyaqut))

Isu ini kemudian berkembang di media sosial. Publik menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.

KPK Sebut Pengalihan Penahanan Bagian dari Proses Penyidikan

Pihak KPK melalui juru bicara menjelaskan bahwa pengalihan penahanan merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.

Langkah tersebut disebut masih sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Simak Jadwalnya! Bus DAMRI Jogja – Bandara YIA 1–10 April 2026 dan Harga Tiket

Penyidik memiliki kewenangan menentukan jenis penahanan selama proses berjalan.

Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberi kejelasan kepada publik.

KPK memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kasus yang menjerat Yaqut masih terus berlanjut hingga kini.

Kuasa Hukum Sebut Gus Yaqut Kooperatif Jalani Proses Hukum

Kuasa hukum Yaqut menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas perhatian publik terhadap kasus ini.

Pihak pengacara menegaskan Yaqut menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Travel Jogja – Solo 1–10 April 2026 Lengkap Harga Tiket

Sikap kooperatif dinilai penting dalam proses penyidikan.

Hal tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X