nasional

Ada Pungutan Sekolah 1,2 Juta Rupiah dan Terlambatnya Dana PIP Dibalik Kasus Bunuh Diri Siswa SD Ngada NTT

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:48 WIB
sepucuk surat dari siswa YRB sebelum bunuh diri (UMS)

Pendidikan Negeri yang Belum Sepenuhnya Gratis

Dari peristiwa ini, terungkap satu realitas pahit: pendidikan dasar negeri belum sepenuhnya gratis, terutama di daerah.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digadang-gadang sebagai penopang utama pembiayaan pendidikan ternyata memiliki keterbatasan.

Menurut pihak sekolah, dana BOS hanya memperbolehkan maksimal 10 persen untuk pembayaran honor tenaga pendidik non-PNS.

Padahal, sekolah masih harus membayar honor operator, tenaga perpustakaan, serta kebutuhan operasional lain yang tidak terakomodasi BOS.

Honor tersebut pun relatif kecil, seperti honor operator sebesar Rp 900 ribu dan tenaga perpustakaan Rp 850 ribu per bulan.

Kekurangan inilah yang akhirnya ditutup melalui pungutan kepada orang tua siswa, termasuk keluarga kurang mampu seperti YBR.

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa beban pembiayaan pendidikan masih secara diam-diam dialihkan kepada orang tua, bahkan di sekolah negeri.

Bantuan PIP yang Datang Terlambat

YBR baru tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) saat duduk di kelas IV.

Sebelumnya, sejak kelas I hingga III, ia tidak menerima bantuan karena kendala administrasi kependudukan.

Namanya tercatat dalam Kartu Keluarga ibunya yang beralamat di Kabupaten Nagekeo, bukan Ngada.

Setelah bergabung dengan Kartu Keluarga neneknya di Ngada, barulah sekolah dapat mengusulkan YBR sebagai penerima PIP.

Dana tersebut sebenarnya sudah masuk ke rekeningnya, namun belum sempat dicairkan oleh sang ibu.

Dalam tiga hari sebelum meninggal, YBR disebut kerap menanyakan pencairan dana PIP tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini