nasional

Pegiat Anti Korupsi Bedah Dokumen Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Soroti Keputusan Era Abdullah Azwar Anas

Kamis, 5 Februari 2026 | 10:35 WIB
penampakan tambang emas gunung tumpang Pitu Banyuwangi terbaru dari satelit (Google map)

Menurut Ance, persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH baru keluar pada 6 Maret 2013.

Ia merujuk pada ketentuan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.325/Menhut-II/2012 yang mengatur larangan pemindahtanganan tanpa persetujuan menteri.

"Saat itu nama pemegang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) masih atas nama PT IMN, karena persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH baru dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan pada 6 Maret 2013," jelasnya.

Kelompok ini menilai aturan tersebut menjadi aspek penting dalam menilai proses peralihan izin tambang.

Baca Juga: Prasetyo Hadi Tegaskan Dialog Presiden dengan Ormas Islam Rutin Dilakukan untuk Jembatani Komunikasi

Perubahan Kepemilikan Saham Terjadi Berulang Kali

Ance menyebut setelah keputusan pengalihan IUP, muncul keputusan lain terkait perubahan pemegang saham PT Bumi Suksesindo.

Dua bulan berselang, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 yang diteken pada 28 September 2012.

Dalam keputusan itu, saham yang semula melibatkan PT Indo Multi Niaga berubah menjadi 100 persen dipegang PT Alfa Suksesindo.

"Dalam keputusan tersebut inti dari isinya adalah adanya perubahan pemegang saham PT Bumi Suksesindo... langsung berubah kepemilikan sahamnya 100% dipegang oleh PT Alfa Suksesindo," papar Ance Prasetyo.

Kemudian pada Desember 2012, kembali diterbitkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 yang mengubah saham menjadi 95 persen PT Merdeka Serasi Jaya dan 5 persen PT Alfa Suksesindo. Ance menilai perubahan cepat ini patut didalami.

Aktivis Singgung Dugaan Bertentangan dengan Regulasi Minerba

Baca Juga: Bikin Heboh! Koper Penumpang NAM Air Lupa Dinaikkan ke Pesawat, Video Emosi Penumpang Ditonton 11 Juta Kali

Menurut Ance, dari hasil analisis kelompoknya, beberapa kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan aturan yang ada.

Ia menyinggung larangan pemindahan IUP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba dan Peraturan Pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini