KLIK SAJA - Kuasa hukum Wakil Walikota Bandung, Rohman Hidayat, secara tegas membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengadaan barang/jasa.
Ia menyebut selama dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik tidak mampu menunjukkan bukti konkret yang mengaitkan Erwin dengan perbuatan pidana.
Pemeriksaan yang dilakukan pada 29 dan 30 Desember 2025 justru dinilai membuka fakta baru.
Menurut Rohman, keterangan Erwin lebih banyak mengungkap peran pihak lain dalam proses pengambilan kebijakan.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan.
Kondisi ini menjadi dasar tim hukum mempertanyakan objektivitas penyidikan.
Rohman pun meminta publik menilai perkara ini secara jernih berdasarkan fakta hukum.
BAP Ungkap Peran Walikota Lebih Dominan
Rohman mengungkapkan bahwa fakta-fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan menunjukkan peran Walikota Bandung jauh lebih dominan dibanding Wakil Walikota.
Dalam struktur pemerintahan, Erwin disebut tidak memiliki kewenangan strategis terkait penganggaran dan rotasi jabatan.
Hal ini justru tercermin dari keterangan yang disampaikan Erwin kepada penyidik.
Ia mengaku kerap tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting di Pemkot Bandung.