nasional

Indonesia Darurat Kasus Suap! KPK Ungkap Gratifikasi Meningkat 20 Persen di Tahun 2025

Kamis, 1 Januari 2026 | 17:05 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)

Kemudian, pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk pengurus desa

Serta ucapan terima kasih dari pengguna layanan publik, seperti perpajakan, kepegawaian, layanan kesehatan, dan pencatatan nikah

Selain itu, KPK juga menerima laporan terkait pemberian dari orang tua murid kepada guru, serta honor narasumber.

Budi menegaskan bahwa sejumlah instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi.

“Misalnya menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang masih berkaitan dengan tugas instansi,” kata Budi.***

Halaman:

Tags

Terkini