Kemudian, pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk pengurus desa
Serta ucapan terima kasih dari pengguna layanan publik, seperti perpajakan, kepegawaian, layanan kesehatan, dan pencatatan nikah
Selain itu, KPK juga menerima laporan terkait pemberian dari orang tua murid kepada guru, serta honor narasumber.
Budi menegaskan bahwa sejumlah instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi.
“Misalnya menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang masih berkaitan dengan tugas instansi,” kata Budi.***