nasional

Gaji Minimum Naik, UMK Sukoharjo 2026 Ditetapkan Rp2.500.000 Mulai Januari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:03 WIB
Gaji Minimum Naik, UMK Sukoharjo 2026 Ditetapkan Rp2.500.000 Mulai Januari (Ilustrasi gambar / Freepik)

Naik Dibanding UMK 2025, Jadi Sinyal Positif bagi Buruh

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Sukoharjo 2026 mengalami kenaikan meski tidak terlalu besar.

Pada 2025 lalu, UMK Sukoharjo masih berada di kisaran Rp2,4 jutaan, sehingga tahun ini buruh mendapat tambahan penghasilan bulanan.

Kenaikan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah masih berupaya menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi.

Baca Juga: Info Pelabuhan Tanjung Perak! Jadwal Kapal Laut Rute Surabaya ke Balikpapan Bulan Januari 2026

Bagi pekerja, tambahan ini bisa digunakan untuk menutup kenaikan harga kebutuhan pokok.

Meski belum sepenuhnya ideal, kenaikan UMK tetap dianggap lebih baik daripada stagnan.

Banyak buruh berharap tren kenaikan ini bisa terus berlanjut di tahun-tahun mendatang.

Setidaknya, ada sedikit ruang napas untuk mengatur keuangan keluarga.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026 untuk Pekerja Baru

UMK Sukoharjo 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.

Baca Juga: Info Pelayaran! Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Periode Januari 2026 Rute Balikpapan – Kupang – Nunukan – Makassar

Artinya, setiap karyawan baru di Sukoharjo wajib menerima upah minimal sesuai UMK tersebut.

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, pengupahan biasanya mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini