UMK ini berlaku wajib bagi seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang.
Artinya, tak boleh ada gaji di bawah angka tersebut.
Bagi pekerja, ini adalah jaring pengaman awal untuk hidup lebih layak.
Kenaikan yang Disambut Lega, Meski Masih Terasa Ketat
Banyak pekerja menyambut UMK baru ini dengan rasa lega karena ada tambahan penghasilan.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2026 Tembus Rp3,7 Juta, Begini Pengaruhnya ke Daya Beli dan Dunia Usaha
Setidaknya, ada sedikit ruang napas di tengah kebutuhan yang makin mahal.
Namun, tak sedikit pula yang merasa angka Rp2,9 jutaan masih terasa ketat.
Biaya kontrakan, transportasi, dan makan di kawasan industri terus merangkak naik.
Di obrolan sesama buruh, keluhannya hampir sama gaji naik, tapi harga lebih cepat.
Meski begitu, kenaikan ini tetap dianggap lebih baik daripada stagnan.
Harapannya, tahun depan bisa naik lebih signifikan.
Wajib Dipatuhi Perusahaan, Jadi Pegangan Pekerja
UMK Rp2.940.088 bukan sekadar formalitas di atas kertas.