Gaji Minimum Naik! UMK 2026 Kabupaten Semarang Rp2,94 Juta Jadi Harapan Baru Pekerja

photo author
- Kamis, 25 Desember 2025 | 08:15 WIB
Gaji Minimum Naik! UMK 2026 Kabupaten Semarang Rp2,94 Juta Jadi Harapan Baru Pekerja (Ilustrasi gambar / Freepik)
Gaji Minimum Naik! UMK 2026 Kabupaten Semarang Rp2,94 Juta Jadi Harapan Baru Pekerja (Ilustrasi gambar / Freepik)

UMK ini berlaku wajib bagi seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang.

Artinya, tak boleh ada gaji di bawah angka tersebut.

Bagi pekerja, ini adalah jaring pengaman awal untuk hidup lebih layak.

Kenaikan yang Disambut Lega, Meski Masih Terasa Ketat

Banyak pekerja menyambut UMK baru ini dengan rasa lega karena ada tambahan penghasilan.

Baca Juga: UMK Kota Semarang 2026 Tembus Rp3,7 Juta, Begini Pengaruhnya ke Daya Beli dan Dunia Usaha

Setidaknya, ada sedikit ruang napas di tengah kebutuhan yang makin mahal.

Namun, tak sedikit pula yang merasa angka Rp2,9 jutaan masih terasa ketat.

Biaya kontrakan, transportasi, dan makan di kawasan industri terus merangkak naik.

Di obrolan sesama buruh, keluhannya hampir sama gaji naik, tapi harga lebih cepat.

Meski begitu, kenaikan ini tetap dianggap lebih baik daripada stagnan.

Harapannya, tahun depan bisa naik lebih signifikan.

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Sidak Pasar Banyuwangi Ungkap Stok Sembako Aman dan Harga Cenderung Turun Jelang Nataru

Wajib Dipatuhi Perusahaan, Jadi Pegangan Pekerja

UMK Rp2.940.088 bukan sekadar formalitas di atas kertas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemprov Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X