KLIK SAJA - Kabar soal Upah Minimum Kota (UMK) selalu jadi topik hangat di akhir tahun, terutama bagi para pekerja yang menanti kepastian penghasilan.
Di Kota Semarang, penetapan UMK 2026 akhirnya resmi diumumkan.
Angkanya menjadi perhatian karena menyangkut kebutuhan hidup, daya beli, hingga iklim usaha di ibu kota Jawa Tengah ini.
Tak sedikit buruh yang berharap kenaikan signifikan, sementara pengusaha juga menghitung kemampuan perusahaan.
Baca Juga: Kisah Haru Dimas, Siswa yang Tetap Makan Bekal Ayam Gosong Endingnya Bikin Semua Orang Terdiam!
Lantas, apa arti UMK Rp3.701.709 ini bagi warga Semarang?
UMK Kota Semarang 2026 Ditetapkan Rp3.701.709
UMK Kota Semarang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.701.709.
Angka ini menjadi patokan gaji minimum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi banyak buruh, nominal ini jadi harapan baru untuk menghadapi biaya hidup yang terus naik.
Meski terlihat hanya angka, di baliknya ada perhitungan panjang dari berbagai pihak.
Penetapan ini juga jadi acuan utama bagi perusahaan di wilayah Semarang.
Artinya, tak boleh ada gaji di bawah angka tersebut.