nasional

Kisah Viral Roti O Tolak Uang Tunai dari Netizen Sepakat Sampai Bank Indonesia Turun Tangan!

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:23 WIB
Kisah Viral Roti O Tolak Uang Tunai dari Netizen Sepakat Sampai Bank Indonesia Turun Tangan! (Roti O / instagram)

Bank Indonesia (BI) Turun Tangan

Respons dari pihak yang punya otoritas juga gak kalah tegas, Bank Indonesia mengingatkan bahwa uang tunai Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan tidak boleh ditolak dalam transaksi jual beli di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan setelah video viral itu ramai diperbincangkan dan menunjukkan bahwa peraturan pembayaran masih berlaku di semua sektor usaha.

Pernyataan BI ini otomatis menambah bobot diskusi karena berkaitan dengan regulasi resmi soal mata uang nasional.

Menurut BI, kebijakan yang dianggap menolak pembayaran perlu dikaji kembali dengan memperhatikan aturan yang ada.

Baca Juga: Polri Pastikan Gereja dan Posko Ibadah Aman Jelang Natal di Sumut, Warga Bisa Beribadah Tenang Pascabencana

Bisa Ada Sanksi Hukum

Kasus penolakan pembayaran tunai bukan sekadar perdebatan opini publik, tapi juga berkaitan dengan aturan hukum.

Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan tidak boleh ditolak oleh pihak manapun dalam transaksi jual beli, kecuali atas alasan tertentu seperti keraguan atas keaslian uang.

Jika terjadi pelanggaran, pelaku usaha bisa dikenai hukuman pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Hal ini makin membuat topik viralnya Roti O jadi penting dibicarakan banyak pihak.

Warganet Pro dan Kontra

Baca Juga: Ruang Terbuka, Pantai, dan Kota Lama, Spot Terbaik Nonton Kembang Api Tahun Baru 2025 di Semarang

Reaksi warganet terhadap kebijakan Roti O pun sangat beragam.

Ada yang menyayangkan penolakan pembayaran tunai karena dianggap tidak ramah kepada sebagian masyarakat yang belum terbiasa dengan pembayaran digital, terutama kelompok lansia.

Halaman:

Tags

Terkini