Regulasi ini mengatur tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Penyesuaian ini diharapkan memperkuat struktur hukum dan tata kelola BRI.
Kewenangan Persetujuan RKAP 2026 Didelegasikan
Pada agenda kedua, RUPSLB menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Baca Juga: Aplikasi Matel Tumbang Satu per Satu, Ini Aksi Tegas Pak Bray yang Disorot Publik
Kewenangan tersebut diberikan kepada Dewan Komisaris.
Namun, persetujuan ini tetap harus didahului persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
Termasuk di dalamnya persetujuan atas perubahan RKAP jika diperlukan.
Langkah ini dinilai dapat mempercepat proses pengambilan keputusan strategis.
Fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi lebih optimal.
Dengan demikian, BRI dapat merespons dinamika bisnis dengan lebih gesit.
Baca Juga: Miris! Pascabanjir Bandang, Warga Desa Kuba Hitam Bireuen Menyeberang Sungai Pakai Tali
Hal ini sejalan dengan target akselerasi kinerja di tahun 2026.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Agenda ketiga RUPSLB menyetujui perubahan susunan Pengurus Perseroan.