Angka ini menunjukkan besarnya dampak dari kasus penipuan WO Ayu Puspita.
Banyak korban yang merasa dirugikan secara materi dan emosional karena pernikahan mereka tidak berjalan sesuai harapan.
Kerugian ini termasuk pembayaran katering, dekorasi, dan fasilitas lain yang tidak dipenuhi WO.
Polda Metro Jaya terus menginventarisasi laporan agar semua korban mendapatkan perlindungan hukum.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Polisi telah menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka penipuan.
Selain Ayu, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
“Tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujar Budi Hermanto, merujuk pada Polres Metro Jakarta Utara.
Tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena TKP berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.
Semua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan memberi efek jera.
Kronologi Kasus Viral
Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial setelah salah satu rekan korban membagikan pengalaman buruknya dengan WO Ayu Puspita.