Masyarakat menuntut agar proses hukum dijalankan secara transparan dan adil.
Polri memastikan bahwa penyelidikan berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
Insiden ini membuka diskusi publik soal etika dan disiplin anggota Polri di luar tugas resmi.
Penetapan Tersangka oleh Polri
Pada Jumat, 12 Desember 2025, Polri menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa keenam anggota tersebut terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan.
Penetapan dilakukan setelah analisis bukti dan keterangan saksi yang teliti.
Tersangka langsung dijerat pasal pidana sesuai KUHP. Langkah ini menegaskan komitmen Polri untuk tidak menutup-nutupi kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera dan memperkuat kepercayaan publik.
Pasal yang Dikenakan Pengeroyokan dan Pelanggaran Berat
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan di muka umum yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman lebih berat bila menimbulkan kematian.
Selain pidana, tindakan keenam anggota ini juga dikategorikan pelanggaran berat di internal Polri.
Brigjen Wisnu Andiko menegaskan bahwa pelanggaran berat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme disiplin internal.