nasional

Polri Tetapkan 6 Anggota Yanma Mabes Polri Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di TMP Kalibata

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:51 WIB
Polri Tetapkan 6 Anggota Yanma Mabes Polri Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di TMP Kalibata (Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata. (Dok Polri))

Masyarakat menuntut agar proses hukum dijalankan secara transparan dan adil.

Polri memastikan bahwa penyelidikan berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

Insiden ini membuka diskusi publik soal etika dan disiplin anggota Polri di luar tugas resmi.

Penetapan Tersangka oleh Polri

Pada Jumat, 12 Desember 2025, Polri menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka.

Baca Juga: Info Warga Sulteng dan Sulsel! Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Kartika 3 Rute Bau Bau – Makassar PP Periode 14-29 Desember 2025

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa keenam anggota tersebut terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan.

Penetapan dilakukan setelah analisis bukti dan keterangan saksi yang teliti.

Tersangka langsung dijerat pasal pidana sesuai KUHP. Langkah ini menegaskan komitmen Polri untuk tidak menutup-nutupi kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera dan memperkuat kepercayaan publik.

Pasal yang Dikenakan Pengeroyokan dan Pelanggaran Berat

Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan di muka umum yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman lebih berat bila menimbulkan kematian.

Baca Juga: Bayar Makin Praktis, Promo Makin Ganas, Indodana PayLater dan KFC Indonesia Hadirkan Cara Baru Menikmati Ayam Crispy

Selain pidana, tindakan keenam anggota ini juga dikategorikan pelanggaran berat di internal Polri.

Brigjen Wisnu Andiko menegaskan bahwa pelanggaran berat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme disiplin internal.

Halaman:

Tags

Terkini