Namun tetap saja, tanpa SK, semua pihak hanya bisa menunggu, dan publik? Tentu ikut mengamati.
4. Meski Kasus Direhabilitasi, Satu Nama Tetap Dikejar KPK
Di tengah keputusan rehabilitasi, ada satu nama yang tetap diproses KPK, Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.
Asep menegaskan bahwa penyidikan terhadap Adjie masih jalan, tidak berhenti, dan tidak ikut terimbas kebijakan rehabilitasi.
Baca Juga: Di Tengah Erupsi Semeru, Warga Bertahan, Anak-anak Bersiap Sekolah dan Jarak Aman Semakin Ketat
Ini membuat kasus ASDP seperti dua film yang diputar bersamaan satu dihentikan, satu tetap lanjut.
Justru inilah yang membuat publik makin penasaran, karena proses hukum yang tersisa bisa mengungkap lebih banyak detail tentang akuisisi ASDP di tahun-tahun sebelumnya. Kasusnya belum tamat, hanya berganti bab.
5. Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Tiga Terpidana Kasus ASDP
Presiden Prabowo resmi menandatangani rehabilitasi untuk tiga nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Mereka pernah menduduki kursi strategis dalam manajemen ASDP, sehingga kasus ini memiliki perhatian publik yang cukup besar.
Pengumuman rehabilitasi disampaikan langsung oleh pimpinan DPR bersama pejabat kementerian negara di Istana.
Momen ini disebut sebagai bentuk respons terhadap dinamika hukum dan masukan publik yang terus mengalir.
Baca Juga: Di Podium G20, Gibran Bicara Lantang Soal Makan Bergizi Gratis dan Ketahanan Pangan Indonesia
Bagi sebagian orang, keputusan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menuntaskan simpul-simpul kasus lama.
6. DPR Klaim Banyak Aspirasi Masyarakat yang Masuk Terkait Kasus ASDP