Publik pun bertanya-tanya, kalau bukan KPK, lalu siapa yang pegang kendali berikutnya?
2. Status Terpidana Tak Berubah, Tapi Kewenangan Berpindah Tangan
Meski rehabilitasi diberikan, status Ira dan dua pejabat ASDP lainnya tetap tercatat sebagai terpidana.
Tidak ada penghapusan, pemutihan, atau penghilangan catatan hitam di buku hukum.
Baca Juga: 103 Perda Bermasalah dan Ketakutan Publik di Era KUHP Baru, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Namun kewenangan penanganannya kini tak lagi berada di KPK.
Inilah bagian yang membuat banyak orang mengernyitkan dahi: hukumnya tetap, tapi urusannya berpindah.
Situasinya seperti seseorang yang masih punya hutang, tetapi banknya pindah alamat.
Masih harus membayar, hanya bukan ke tempat lama. Bagi pengamat hukum, bagian ini menarik karena memunculkan banyak pertanyaan lanjutan.
3. KPK Masih Menunggu SK Rehabilitasi Sebagai Dasar Administratif
Asep menjelaskan bahwa KPK belum bisa mengambil langkah administratif apa pun sampai surat keputusan rehabilitasi resmi dari Kemenkumham mereka terima.
Tanpa SK itu, proses lanjutan seperti penahanan dan administrasi rutan belum bisa disentuh.
Baca Juga: BRI Gaspol Diversifikasi Dari Payroll, KPR Tier-1, hingga Layanan Bank Emas Lewat Super App Tring
Ini membuat posisi Ira dan dua terpidana lain seperti berada di ruang tunggu hukum tidak bergerak, tapi tetap dikunci.
KPK menyatakan mereka menghormati keputusan Presiden, karena pemberian rehabilitasi adalah hak prerogatif.