KILAS KLATEN - Kadang, kasus hukum di Indonesia terasa seperti babak baru dari drama panjang yang selalu punya kejutan di tengah cerita.
Begitu juga dengan kasus ASDP yang kembali ramai setelah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidananya.
Publik pun mendadak bertanya-tanya kalau status hukum tetap terpidana, lalu apa sebenarnya yang berubah?
KPK yang selama ini memegang kendali proses, mendadak angkat tangan dan menyatakan perkara itu sudah bukan wilayah mereka lagi.
Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrem di Sumut! Delapan Meninggal, Ribuan Mengungsi, dan Banyak Akses Jalan Putus
Situasinya terdengar sederhana, tapi justru di situlah letak rumitnya keputusan politik bertemu prosedur hukum yang tak bisa disimpulkan dalam satu kalimat.
Di tengah keruwetan itu, masyarakat ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu institusi negara. Ini lah 7 fakta panas di balik ASDP.
1. KPK Angkat Tangan Setelah Rehabilitasi Presiden Turun
Keputusan Presiden Prabowo Subianto langsung mengubah peta besar penanganan perkara mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
Bukan soal statusnya yang tetap terpidana tetapi soal siapa yang boleh mengurusnya.
KPK menegaskan bahwa perkara tersebut sudah tidak berada dalam jangkauan mereka, baik penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Baca Juga: Dikiranya Besi, Ternyata Bom! Ini Dia 5 Fakta Mencekam di Balik Ledakan Mortir Bekasi
Seolah-olah KPK menutup satu buku sambil membuka halaman lain, tanpa perlu drama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan itu dengan nada yang lugas: “Sudah bukan ranah kami lagi.”