Penangkapan itu sekaligus membuka jalur penyidikan baru yang lebih luas.
Tersangka Ternyata Residivis, Sempat Masuk Penjara Tahun 2013
Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan fakta bahwa Rafi bukan orang baru di dunia narkoba.
Ia merupakan residivis kasus sabu-sabu pada 2013 dengan vonis 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: BRI Gaspol Diversifikasi Dari Payroll, KPR Tier-1, hingga Layanan Bank Emas Lewat Super App Tring
Riwayat tersebut membuat polisi menduga ia memiliki koneksi atau pengalaman dalam jaringan peredaran gelap.
Fakta bahwa seorang residivis bisa kembali terlibat dalam kasus berskala besar memicu perhatian publik.
Hal ini menegaskan bahwa jaringan narkoba kerap memanfaatkan orang-orang yang pernah terjaring hukum.
Bareskrim kini menelusuri apakah Rafi bertindak sebagai kurir tunggal atau bagian dari struktur yang jauh lebih besar.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan insiden biasa.
Bareskrim Ambil Alih Karena Indikasi Jaringan Lintas Provinsi
Tak lama setelah kecelakaan dan temuan barang bukti, Bareskrim resmi mengambil alih perkara dari kepolisian daerah.
Baca Juga: Di Tengah Erupsi Semeru, Warga Bertahan, Anak-anak Bersiap Sekolah dan Jarak Aman Semakin Ketat
Alasannya skala peredaran yang diduga melibatkan banyak wilayah membuat penanganannya harus lebih terintegrasi.
Brigjen Eko mengatakan pengambilalihan ini dilakukan demi percepatan pengungkapan dan keseragaman penanganan di berbagai daerah.