Potensi benturan antara regulasi daerah dan semangat keadilan restoratif menjadi isu yang tak bisa dihindari dalam diskusi ini.
Sorotan Komnas Perempuan, 103 Perda yang Dinilai Mengandung Kriminalisasi
Komnas Perempuan menyoroti keberadaan 103 perda bermasalah yang dianggap masih mengandung kriminalisasi dengan sanksi kurungan.
Perda-perda ini dinilai multitafsir, tumpang tindih, dan tidak sejalan dengan semangat pembaruan KUHP.
Dalam laporan resminya, Komnas Perempuan juga mengingatkan risiko bagi korban KDRT dan kekerasan seksual ketika living law digunakan tanpa parameter jelas.
Kekhawatiran ini semakin besar karena masih ada perda terkait isu kohabitasi yang tidak dijadikan delik aduan.
Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Hingga kini, isu kriminalisasi melalui KUHP baru masih menjadi bola panas yang terus menggelinding di berbagai ruang diskusi.***