KLIK SAJA - Di tengah hiruk-pikuk kabar pemakzulan, Gus Yahya hadir dengan penegasan yang cukup menampar persepsi publik.
Usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, ia menyampaikan bahwa AD-ART PBNU tidak memberikan kewenangan rapat harian Syuriyah untuk memberhentikan ketua umum.
Kutipannya jelas dan tajam, "Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum."
Pernyataan ini menjadi pagar pertama yang menertibkan dinamika informasi yang sempat liar.
Gus Yahya juga menilai keputusan rapat 20 November 2025 itu melampaui batas kewenangan.
Dalam gaya khasnya, ia menegaskan fakta konstitusional sembari tetap menjaga ritme narasi organisasi.
Responsnya menandai bahwa perdebatan ini bukan sekadar soal politik, tapi juga soal tata aturan yang harus ditegakkan.
Pejabat Fungsionaris Bawah Pun Tak Bisa Dipecat oleh Rapat Harian
Menariknya, Gus Yahya tidak berhenti pada klaim soal ketua umum saja.
Ia menjelaskan bahwa rapat harian Syuriyah bahkan tidak punya hak memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya.
"Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa."
Kemudian disusul penegasan lainnya, "Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum."**