KLIK SAJA - Status tersangka dalam kasus ijazah Presiden Jokowi membuat Roy Suryo dan tujuh orang lain masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Durasi pencekalan yang awalnya hanya 20 hari (8–27 November 2025) kini resmi diperpanjang menjadi enam bulan penuh.
Polda Metro Jaya juga mengajukan kewajiban wajib lapor seminggu sekali, menambah lapisan kontrol atas pergerakan delapan orang tersebut.
Menariknya, pencekalan ini hanya berlaku untuk perjalanan luar negeri, aktivitas antar kota masih diperbolehkan sepanjang kewajiban lapor tetap dipenuhi.
Roy Suryo Mengaku Belum Terima Surat Resmi
Lewat podcast Forum Keadilan TV, Roy mengaku belum pernah menerima surat pemberitahuan pencekalan.
“Sampai hari ini, terus terang belum (menerima),” ujarnya, bahkan ketika ia sudah menjalani wajib lapor dua kali.
Ia menyebut hal itu janggal, mengingat UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian mewajibkan pemberitahuan resmi kepada pihak yang dicegah.
Menurutnya, tanpa pemberitahuan ini, potensi “penangkapan di pintu bandara” bisa saja terjadi.
Ironisnya, Roy tahu soal pencekalan justru melalui pemberitaan media dan konferensi pers polisi.
Roy Suryo Sebut Dirinya Hanya Menyampaikan Pendapat Publik
Dalam pernyataannya, Roy tak menunjukkan kegusaran justru sebaliknya. “Saya sih senyum bahkan ketawa. Ini lucu banget,” katanya.