Pada akhirnya, publik butuh transparansi agar bisa mengawasi produk hukum yang akan mengatur hidup mereka bertahun-tahun ke depan.
Sorotan 'Keadaan Mendesak', Fleksibel atau Berbahaya?
Salah satu isu terbesar adalah frasa “keadaan mendesak” dalam pasal penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.
Bagi sebagian orang, frasa ini terdengar seperti pintu darurat tanpa papan petunjuk bisa dibuka kapan saja, tidak selalu jelas ukurannya.
Baca Juga: Dirut BJB Yusuf Saadudin Meninggal, Golf Jadi Sorotan dan Manajemen Masih Bungkam
Ferry menilai frasa ini rawan karena ukurannya diserahkan pada penyidik tanpa standar baku.
Artinya, subjektivitas bisa sangat dominan dan di sinilah ruang penyalahgunaan dikhawatirkan muncul.
Publik bertanya kapan sesuatu disebut mendesak? Dan siapa yang memutuskan skala urgensinya?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena aturan ini menyangkut hak dasar warga.
Penyadapan, Ada Aturan tapi Aturannya Belum Ada
Penyadapan menjadi salah satu poin paling dibicarakan karena menyangkut privasi masyarakat secara langsung.
Dalam KUHAP baru, penyadapan disebutkan di Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136, namun aturan teknisnya akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Masalahnya, undang-undang yang dimaksud belum ada. Ini membuat penyadapan berada dalam ruang hampa regulasi, seperti menggantung di udara menunggu tali pengamannya.
Ferry menilai hal ini berisiko karena kewenangan serius tidak seharusnya berdiri tanpa fondasi hukum detail.