nasional

Draf Berubah dan Aturan Disahkan, Inilah 5 Sorotan Publik yang Buat KUHAP Baru Diperdebatkan

Jumat, 21 November 2025 | 09:16 WIB
Draf Berubah dan Aturan Disahkan, Inilah 5 Sorotan Publik yang Buat KUHAP Baru Diperdebatkan (Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra))

Pada akhirnya, publik butuh transparansi agar bisa mengawasi produk hukum yang akan mengatur hidup mereka bertahun-tahun ke depan.

Sorotan 'Keadaan Mendesak', Fleksibel atau Berbahaya?

Salah satu isu terbesar adalah frasa “keadaan mendesak” dalam pasal penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.

Bagi sebagian orang, frasa ini terdengar seperti pintu darurat tanpa papan petunjuk bisa dibuka kapan saja, tidak selalu jelas ukurannya.

Baca Juga: Dirut BJB Yusuf Saadudin Meninggal, Golf Jadi Sorotan dan Manajemen Masih Bungkam

Ferry menilai frasa ini rawan karena ukurannya diserahkan pada penyidik tanpa standar baku.

Artinya, subjektivitas bisa sangat dominan dan di sinilah ruang penyalahgunaan dikhawatirkan muncul.

Publik bertanya kapan sesuatu disebut mendesak? Dan siapa yang memutuskan skala urgensinya?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena aturan ini menyangkut hak dasar warga.

Penyadapan, Ada Aturan tapi Aturannya Belum Ada

Penyadapan menjadi salah satu poin paling dibicarakan karena menyangkut privasi masyarakat secara langsung.

Dalam KUHAP baru, penyadapan disebutkan di Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136, namun aturan teknisnya akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Baca Juga: Rumor Insiden Golf hingga Minim Klarifikasi, Mengapa Kematian Yusuf Saadudin Menjadi Sorotan Besar Publik?

Masalahnya, undang-undang yang dimaksud belum ada. Ini membuat penyadapan berada dalam ruang hampa regulasi, seperti menggantung di udara menunggu tali pengamannya.

Ferry menilai hal ini berisiko karena kewenangan serius tidak seharusnya berdiri tanpa fondasi hukum detail.

Halaman:

Tags

Terkini