nasional

Resmi! OJK Tetapkan Rekening Dormant Bagi yang Tidak Aktif Selama Lima Tahun

Kamis, 20 November 2025 | 10:08 WIB
Ilustrasi Rekening Dormant (teropong media)

KLIK SAJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, ataupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari—atau sekitar lima tahun—akan masuk dalam kategori rekening dormant.

Ketentuan ini tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang diterbitkan sebagai langkah memperkuat tata kelola serta mendorong standarisasi pengelolaan rekening di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memastikan pengelolaan rekening dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

Menurut Dian, bank diwajibkan memiliki kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas terkait pengelolaan rekening nasabah.

Bank juga harus memastikan nasabah dapat dengan mudah melakukan aktivasi kembali ataupun penutupan rekening, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.

Komitmen OJK: Tingkatkan Kepercayaan dan Standarisasi Layanan

Melalui penerbitan aturan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Standarisasi pengelolaan rekening diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak serta kewajiban bagi nasabah, dan meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Aturan baru ini juga hadir di tengah perbincangan publik mengenai isu penonaktifan rekening dormant yang sebelumnya sempat menimbulkan pro dan kontra.

Banyak masyarakat mengkhawatirkan bahwa rekening mereka dapat ditutup sepihak oleh bank apabila jarang digunakan.

Namun, melalui POJK terbaru ini, OJK memberikan kejelasan bahwa rekening dormant merupakan rekening yang benar-benar tidak aktif dalam jangka waktu sangat lama, yaitu lebih dari lima tahun.

Artinya, nasabah yang hanya sesekali menggunakan rekening tetap mendapat kenyamanan dan perlindungan tanpa risiko penutupan yang tidak proporsional.

Klasifikasi Rekening: Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Halaman:

Tags

Terkini