Resmi! OJK Tetapkan Rekening Dormant Bagi yang Tidak Aktif Selama Lima Tahun

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Kamis, 20 November 2025 | 10:08 WIB
Ilustrasi Rekening Dormant (teropong media)
Ilustrasi Rekening Dormant (teropong media)

Dalam POJK tersebut, bank diminta mengelompokkan rekening nasabah ke dalam tiga kategori:

  1. Rekening aktif
    Memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  2. Rekening tidak aktif
    Tidak memiliki aktivitas transaksi apa pun selama lebih dari 360 hari.
  3. Rekening dormant
    Tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari.

Dian menambahkan bahwa aturan ini disusun secara seimbang, mengatur hak nasabah sekaligus kewajiban bank dalam membuka dan mengelola rekening.

Nasabah pun diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, dan menjaga itikad baik dalam hubungan dengan bank.

Baca Juga: Demi Pemulihan UMKM, OJK Harap Peraturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Pembiayaan di Bank Himbara Diperpanjang dan Diefektifkan

“Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah,” jelasnya.

Aturan baru ini diharapkan tidak hanya melindungi nasabah, tetapi juga membantu perbankan menjaga keamanan sistem, meminimalkan rekening tak terkelola, serta memperkuat integritas industri keuangan secara keseluruhan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: OJK

Tags

Rekomendasi

Terkini

X