Meski begitu, polisi menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi tetap dipegang sepanjang tidak melanggar Undang-Undang KIP.
Situasi ini menempatkan publik di ruang ambigu: ingin transparansi, tapi terbentur prosedur.
Polda Tegaskan Ijazah Asli Jokowi dalam Penguasaannya
Pernyataan paling mencuri perhatian muncul ketika perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang mengungkap bahwa ijazah asli Jokowi ada dalam penguasaan Polda.
Baca Juga: Pencarian Korban Longsor Majenang Hampir Usai, 3 Titik Fokus dan Harapan yang Menipis
Dokumenitu, bersama sejumlah arsip lain seperti transkrip nilai, KHS, dan laporan tugas akhir, telah disita dan disegel untuk kepentingan penyidikan.
Hakim KIP bahkan meminta klarifikasi khusus soal keberadaan dokumen-dokumen itu.
Fakta ini membuat polemik lama kembali naik permukaan dengan pertanyaan baru, apa sebenarnya yang sedang diverifikasi?
Aliansi Bonjowi Protes, Dokumen dari UGM Diburamkan
Aliansi Bonjowi mengajukan permintaan kepada Universitas Gadjah Mada untuk mendapatkan tanda terima penyerahan dokumen ijazah.
Baca Juga: RUU KUHAP Disahkan, Mahasiswa Geruduk Senayan: 3 Cerita yang Tak Terekam Kamera
Namun saat diberikan, sebagian besar isinya justru diburamkan. Halaman-halaman hitam itu ditunjukkan langsung dalam persidangan jadi bukti bahwa akses informasi publik belum sepenuhnya mulus.
Pihak UGM menjelaskan bahwa bagian yang ditutup adalah dokumen yang berada dalam ranah aparat penegak hukum, sehingga mereka tidak boleh membuka detailnya.
Penjelasan itu masuk akal secara prosedural, tetapi tetap saja membuat publik bertanya apa isi sebenarnya di balik blackout tersebut?***