KLIK SAJA - Polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tampaknya jauh dari kata selesai.
Usai sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 17 November 2025, fokus publik malah bergeser kepada informasi apa saja yang ternyata dikecualikan alias tidak bisa diakses.
Bayangkan, isu ini sudah berputar bertahun-tahun, tapi tiap pintu yang dibuka justru memperlihatkan pintu lain yang masih terkunci.
Tidak heran, rasa penasaran publik malah makin melonjak dan makin banyak tanda tanya yang menggantung.
Informasi Baru Bisa Dibuka Setelah Penyidikan Beres
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan bahwa informasi tambahan terkait ijazah Jokowi bisa saja dibuka ke publik asal satu syarat terpenuhi penyidikan harus selesai.
Ia menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan, sehingga pembukaan data tidak boleh mengganggu jalannya penyidikan.
Pernyataan ini menegaskan dua hal yang satu, ada dokumen; dua, dokumen tersebut memang sedang “dipegang erat” untuk alasan hukum. Publik pun mulai menebak-nebak apa saja yang ada di dalamnya.
Dokumen Dikecualikan karena Berstatus Barang Bukti
Menurut Bhudi, pengecualian informasi dilakukan karena objek sengketa kini berstatus barang bukti penyidik.
Baca Juga: Dari Game Online ke Doktrin Ekstrem, Polri Bongkar Modus Rekrutmen Anak di 23 Provinsi
Artinya, dokumen yang dipersoalkan tidak bisa dibuka sembarangan.
Ini termasuk informasi yang dianggap bisa menghambat proses hukum jika dipublikasikan lebih awal.
Artikel Terkait
Prabowo: 'Tak Boleh Ada Anak Indonesia Tertinggal Pendidikan!' Ini 5 Pesan Intinya
PLN Umumkan Pemadaman Listrik di Semarang, Ini Lokasi Terdampaknya!
BRI Menang Besar di ASRA 2025, Dari CEO Letter hingga Materiality Report Semua Jadi Sorotan
Info Warga Balikpapan! Operasi Zebra Mahakam 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Sasaran Prioritas Penindakan
Info Warga Pekanbaru! Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Prioritas Penindakan Pelanggaran