Ia kemudian bertanya, apakah persoalan ijazah Jokowi ini terkait kepentingan pribadi, atau justru syarat pencalonan presiden yang memang ditetapkan negara?
“Nah, kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia,” terang Teuku.
Baginya, persoalan ini menyangkut kepentingan bangsa agar kasus serupa jika terbukti tidak terulang lagi.
Ia mempertanyakan, “Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?” Pertanyaan itu menempatkan kasus ini dalam bingkai yang lebih luas daripada sekadar isu politik.
Baca Juga: Di DPRD Banyuwangi, Suara Warga Menggema: CSR Harus Dibuka, Bukan Disembunyikan
Dengan begitu, publik bisa melihat bahwa kritik bukan hanya hak, tetapi bagian dari mekanisme menjaga integritas negara.
Peringatan tentang Moral Hazard: “Tidak Boleh Ada Satu Orang Pun yang Membiarkan Keadaan Itu”
Teuku memberi peringatan keras soal moral hazard dalam penegakan hukum sesuatu yang menurutnya tidak boleh dibiarkan.
“Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa praktik seperti menghitung masa penahanan lalu “dipas-paskan” dengan masa hukuman adalah bentuk masalah serius.
Untuk itu, Teuku menegaskan perlunya perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang asal-asalan memberikan pasal.
“Tidak boleh ada satu orang pun yang membiarkan keadaan itu, itu harus kita lawan,” ujarnya tegas.
Ia menutup dengan ajakan yang penting “Kalau kita cinta dengan aparat penegak hukum, kita cinta dengan Polri, kita cinta dengan Kejaksaan, hindari penggunaan pasal-pasal yang sekadar menjadi cantolan dalam penegakan hukum.”
Pernyataannya terasa seperti tamparan halus sekaligus nasihat keras untuk semua pihak, termasuk publik yang sering mudah menerima proses hukum tanpa mempertanyakannya.***