nasional

Teuku Nasrullah Sentil Aparat, Kritik Ijazah untuk Kepentingan Umum Bukan Alasan Memakai Pasal Sembarangan

Sabtu, 15 November 2025 | 13:32 WIB
Teuku Nasrullah Sentil Aparat, Kritik Ijazah untuk Kepentingan Umum Bukan Alasan Memakai Pasal Sembarangan (Teuku Nasrullah jelaskan mekanisme pembuktian ijazah dan peringatkan bahaya moral hazard dalam penegakan hukum terkait polemik ijazah Jokowi.)

Dari sini, publik diingatkan bahwa dalam hukum, pembuktian adalah proses ketat, bukan sekadar perasaan benar.

Teuku ingin masyarakat memahami bahwa pembuktian tidak bisa dilompati hanya karena isu sedang ramai.

Inilah poin yang sering hilang saat kasus sensitif masuk ke ruang digital.

Tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: Tuduhan Harus Terbukti Tidak Benar

Menurut Teuku, penggunaan pasal pencemaran nama baik terkait tuduhan fitnah harus melewati satu syarat penting membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar.

Baca Juga: Hubungan 28 Tahun yang Terbayar: Raja Yordania Cerita Mengapa Prabowo Begitu Istimewa

Tanpa itu, penegakan hukum akan menjadi arena saling dorong antara kepentingan satu pihak dan pihak lain.

Dalam kasus ijazah Jokowi, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh bergeser menjadi alat untuk membungkam kritik tanpa dasar.

Penjelasannya yang tenang justru menyoroti betapa rumitnya perkara yang berkaitan dengan reputasi dan dokumen resmi.

Di acara tersebut, Teuku memberi edukasi publik bahwa pasal-pasal bukan hanya angka dan huruf, tetapi menyangkut asas keadilan.

Ia menekankan bahwa pembuktian itu penting dilakukan secara objektif, bukan emosional.

Pandangannya mengajak penonton untuk tidak latah menyimpulkan sesuatu dari keramaian media sosial.

Baca Juga: Rakyat Harus Dilindungi! Suara Warga Tambak Agung Menggema di DPRD Banyuwangi soal Tambang PT BSI

Kepentingan Umum: Apakah Kritik Soal Ijazah Masuk Kategorinya?

Teuku juga mengangkat Pasal 310 Ayat 4 yang diadopsi dalam Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang menyebut kritik demi kepentingan umum tidak termasuk pencemaran nama baik.

Halaman:

Tags

Terkini