nasional

MK Kabulkan Gugatan: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons Pemerintah!

Jumat, 14 November 2025 | 11:59 WIB
MK Kabulkan Gugatan: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons Pemerintah! (Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI))

KLIK SAJA - Istana merespons cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi aturan baru tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Ia menyampaikan bahwa Istana akan mempelajari lebih detail isi putusan setelah salinan resmi tiba, namun prinsipnya pemerintah siap menyesuaikan diri.

Ketika ditanya apakah pejabat sipil yang masih berstatus polisi aktif diwajibkan mundur, Prasetyo menjawab lugas bahwa hal itu sudah sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Longsor Maut Cilacap: Evakuasi Berkejaran dengan Waktu, Hujan Masih Jadi Ancaman

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan menata ulang jabatan sipil yang selama ini ditempati personel kepolisian aktif.

Langkah ini juga membuka wacana evaluasi internal di sejumlah lembaga yang masih menggunakan perwira Polri dalam posisi struktural.

Istana menegaskan bahwa kepatuhan pada konstitusi menjadi prioritas, sekaligus menjaga tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan tertata.

Polri Hormati Putusan, Tunggu Salinan Resmi Sebelum Ambil Langkah

Dari sisi kepolisian, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menegaskan bahwa institusinya menghormati putusan MK secara penuh.

Namun Polri belum bisa mengambil langkah teknis sebelum menerima salinan resmi putusan untuk memastikan detail aturan yang harus dijalankan.

Baca Juga: 1,2 Juta AgenBRILink Jadi Penopang Ekonomi Desa, Transaksi Tembus Rp1.294 Triliun

Shandi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dokumen tersebut kepada Kapolri begitu diterima, sebelum memutuskan langkah tindak lanjut.

Meski begitu, ia menekankan bahwa prinsip kepolisian selalu tunduk pada keputusan pengadilan, termasuk putusan MK.

Halaman:

Tags

Terkini