KLIK SAJA - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMAN Luwu Utara menandai babak baru bagi keduanya setelah bertahun-tahun terbelit perkara.
Mereka adalah Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram yang sebelumnya terseret kasus dugaan pungutan dana komite sekolah.
Prabowo menandatangani surat rehabilitasi begitu tiba di Tanah Air usai kunjungan kerja ke Australia.
Langkah ini menjadi bentuk penggunaan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga: Dari Bobby ke Toto: Diplomasi Antar Anabul yang Jadi Simbol Persahabatan Indonesia–Australia
Keputusan tersebut bukan hanya administratif, tetapi juga mengandung pesan moral bahwa negara hadir untuk memulihkan martabat warganya.
Terlebih, kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat dan lembaga legislatif daerah.
Pemulihan itu sekaligus membuktikan bahwa keadilan bisa datang, meski sering terlambat.
Permohonan Bertingkat dari Masyarakat hingga DPR RI Jadi Dasar Pertimbangan
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, proses permohonan rehabilitasi ini tidak datang tiba-tiba.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah menerima permintaan secara berjenjang, baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif tingkat provinsi.
Baca Juga: Soeharto Jadi Pahlawan, Ayahnya Disebut Penjahat: Unggahan Gita Sjahrir Picu Debat Nasional
Permintaan itu kemudian diteruskan dan dikoordinasikan dengan DPR RI melalui Wakil Ketua DPR RI.
Dalam satu minggu terakhir, mereka melakukan komunikasi intens untuk meminta arahan langsung dari Presiden terkait pemberian rehabilitasi.